Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa S2 Sains Kebumian ITB, Wakil Rektor Bidang Akademik Dan Kemahasiswaan ITB mengeluarkan Surat Edaran terkait Aturan Kegiatan Mahasiswa Malam Hari di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). Adapun poin-poin baru yang diatur adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan akademik terjadwal sepenuhnya diatur oleh Fakultas/Sekolah masing-masing. Apabila melewati pukul 23.00 WIB, diperlukan ijin dari Fakultas/Sekolah masing-masing dan ditembuskan ke UPT K3L oleh Dekan Fakultas/Sekolah masing-masing
2. Kegiatan akademik tidak terjadwal pada malam hari dapat dilakukan di dalam kampus hingga maksimum pukul 23.00 WIB.
3. Kegiatan ekstra dan ko-kurikuler dibatasi hingga 23.00 WIB. Apabila melewati pukul 23.00 WIB, diperlukan ijin khusus yang dikelola oleh Lembaga Kemahasiswaan berkoordinasi dengan UPT K3L.
Untuk lebih jelasnya, mahasiswa bisa mengunduh Surat Edaran berikut.
Sekian pengumuman ini, harap diperhatikan dengan seksama.